Setelah ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2024 lalu, Polres Prabumulih akhirnya melimpahkan berkas perkara Bidan ZN (Zainab, red) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
- Mantan Anggota DPRD Sumsel Laporkan Empat Pejabat BPN Sumsel Terkait Pembatalan 7 Sertifikat Tanah
- Prajurit Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Seorang Pemuda di Muara Enim Tertangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba
Baca Juga
Menggunakan gamis berwarna pink lengkap dengan baju orange bertuliskan tahanan, Bidan ZN keluar dari gedung Reskrim Polres Prabumulih, Rabu (5/6).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk mengatakan penyidik Satreskrim Polres Prabumulih menyerahkan tersangka ZN dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih.
“Siang ini saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan mall praktek Oknum Bidan ZN. Penyidikan kasus Malpraktik bidan ZN sudah rampung berkas perkaranya kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih,” terangnya kepada awak media Rabu 5 Juni 2024
Sunarto menyebutkan, tanggal 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I).
Selain itu, Penyidik juga terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.
"Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih," ungkap Sunarto.
Penyidik menjerat bidan ZN dengan, Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan.
"Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai," bebernya.
Pantauan awak media, Rabu siang, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan Oknum Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.
Sementara itu, Bidan ZN ketika diminta keterangan awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.
- Inspektorat Prabumulih Panggil Bidan ZN yang Viral Karena Dugaan Malapraktik
- Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih Naik ke Penyidikan
- Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah