Berkas Lengkap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Siap Disidang

Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Ist/rmolsumsel).
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Ist/rmolsumsel).

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka 10 anggota DPRD Muara Enim.


Hal itu dibenarkan Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (3/1). Adapun nama kesepuluh tersangka anggota DPRD Muara Enim, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

“Tim penyidik, telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka IG dan kawan-kawan kepada tim Jaksa Penuntut Umum, hal itu dikarenakan seluruh isi berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Diberitakan sebelumnya, kesepuluh anggota DPRD Muara Enim itu terjerat kasus dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

"Selanjutnya penahanan 10 tersangka tersebut dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022," katanya. 

Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima tahap II dari penyidik untuk sepuluh tersangka anggota DPRD Muara Enim.

“Iya benar sudah tahap II, Insyaallah awal Januari ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan. Saat ini tim penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan untuk sepuluh tersangka tersebut,” tutup Asri melalui pesan WhatsApp.