Sungguh tak terpuji perbuatan guru ini. Dia adalah pengajar pesantren berinisial MZ, 50, di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi. Ia diduga menyetubuhi seorang santri yang masih berusia sekitar 15 tahun.
- Diperiksa Selama Dua Jam, Istri Pelaku Utama Pembunuhan Debt Collector Tak Terlibat
- Kabareskrim Bantah Pernah Diperiksa Ferdy Sambo Soal Setoran Tambang Ilegal
- Janjikan Emas dan Sertifikat Tanah, Dukun Palsu Ini Ditangkap Polisi
Baca Juga
"Pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seperti dilansir JPNN.com, pelaku MZ dan Seroja (bukan nama sebenarnya) ditangkap sejumlah warga di sebuah kamar pesantren pada Jumat (25/9) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Sejumlah warga yang penasaran berusaha mencari tahu apa yang dilakukan kedua pelaku di dalam kamar.
"Warga sempat mencoba melihat ke dalam kamar asrama, namun suasana di dalam kamar gelap tidak ada penerangan," kata AKP Fadilah.
Warga kemudian mendobrak pintu asrama dan kemudian menemukan MZ dan Seroja di dalam kamar.
MZ pun langsung diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sejumlah warga kemudian mencoba membawa Seroja kepada orang tuanya.
"Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku," kata AKP Fadilah menambahkan.[ida]
- Ustaz Abdul Somad: Rizal Ramli Berani Ungkap Kebenaran Walau Pahit
- Takziah ke Rumah Duka Rizal Ramli, Prabowo: Beliau Aktivis yang Idealis
- Sandiaga Uno Mengaku Kagum Dengan Sosok Rizal Ramli: Saya Merasa Sangat Kehilangan