Seorang bandar narkoba berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dengan barang bukti 1.020 gram sabu. Tersangka, Yayan (43), merupakan warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
- BNN Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 15 Kg di Muba, Tiga Tersangka Diringkus
- Kurir Bernyanyi, Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel
- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Chairil Ubaidi Minta Presiden Bentuk Timsus, Selidiki Dugaan Hilangnya Barang Bukti Sabu
Baca Juga
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati tersangka sedang melakukan transaksi di belakang sebuah rumah makan.
“Saat kami geledah, ditemukan plastik hitam berisi plastik teh China bertuliskan ‘Guanyinwang’ warna emas, yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat 1.020 gram,” jelas Iptu Marhan pada Kamis (23/1/2025).
Barang bukti tersebut ditemukan diselipkan pelaku di belakang bajunya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan hasil positif.
“Pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba,” tambah Marhan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Muratara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya .
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender