Beraksi di 10 TKP, Dua Sekawan Jambret Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Dua pelaku jambret handphone yang beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang berhasil ditangkap Tim Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang/Foto:Adamrachman/RMOL
Dua pelaku jambret handphone yang beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang berhasil ditangkap Tim Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang/Foto:Adamrachman/RMOL

Dua pelaku jambret handphone yang beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang berhasil ditangkap Tim Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (11/2) lalu.


Setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dari pelaku FA (20) dan MA (23), diketahui salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang melalui Kasubnit Riksa Pidum Iptu Naibaho mengungkapkan kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban penjambretan, MI (17) pada Minggu (29/1) bulan lalu.

"Setelah adanya laporan korban, kita lakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku serta menyita satu handhpone" ungkap Naibaho, Rabu (15/2).

Sementara itu, Naibaho mengatakan modus kedua pelaku tersebut menjambret korban yang sedang memainkan handhpone saat berada di sepeda motor.

"Pelaku mengincar korban saat berada di atas sepeda motor. Rata-rata korbannya perempuan," ujarnya.

Ditempat yang sama, MA menuturkan dirinya bersama FA menjual hasil curiannya tersebut di Market Place Facebook sementara hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot

"Biasanya kita jual di Facebook, uangnya kita pakai judi slot" ungkapnya.

Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.