Bendera Robek Berkibar di Kantor DLHP Sumsel, Massa Aksi Soroti Kelalaian Penghormatan Simbol Negara

Bendera robek dan usang yang berkibar di Kantor DLHP Sumsel/repro
Bendera robek dan usang yang berkibar di Kantor DLHP Sumsel/repro

Pemandangan tak pantas terlihat di halaman depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Aerobik, Kampus POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Selasa (15/4) siang. 


Sebuah bendera merah putih yang robek dan usang masih tampak berkibar di tiang bendera kantor tersebut. Kondisi bendera itu diketahui saat berlangsung aksi unjuk rasa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS). 

Massa aksi awalnya menyuarakan tuntutan agar DLHP menindak tegas perusahaan yang mencemari lingkungan, namun perhatian mereka kemudian tertuju pada kondisi bendera negara yang tak layak dikibarkan.

“Ini sangat miris. Coba lihat bendera robek seperti itu masih berkibar di depan kantor pemerintah,” teriak salah satu orator aksi.

Peserta aksi juga mengecam DLHP Sumsel yang dianggap lalai menghormati simbol negara. “Apakah tidak ada anggaran untuk membeli bendera baru? Kalau memang tidak ada, ayo kami patungan belikan,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala DLHP Sumsel Herdi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim hanya dibalas dengan sebuah emotikon tanpa keterangan lebih lanjut.

Sebagai informasi, pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dilarang untuk dikibarkan.

Selain itu, sanksi terhadap pelanggaran penggunaan simbol negara juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sanksinya mulai dari pidana penjara 1 bulan hingga 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp100 juta.