Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu sepertinya pantas disematkan kepada Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi.
- Richard Cahyadi Kembali Ditetapkan Tersangka, Dijerat Gratifikasi dan Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi SANTAN
- Plt Kadis PMD Muba Kembali Diperiksa Kejati, Klaim Foto Tumpukan Uang Hasil Penjualan Rumah
- Dalami Kasus Internet Desa di Dinas PMD Muba, Kejati Kembali Periksa Richard Cahyadi
Baca Juga
Pasalnya, belum sepekan dirinya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi aplikasi SANTAN oleh Kejari Muba, kini Richard kembali menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Tahun Anggaran 2019-2023 di institusi yang dipimpinnya.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (21/8). Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, dalam kasus tersebut, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp25,8 miliar.
"Pada hari ini kembali dilakukan penetapan 1 orang sebagai tersangka yaitu RC selaku mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin," ungkap Vanny.
Dia mengatakan, , penetapan tersangka RC berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
"Bahwa sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan (karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin)," tuturnya
Ia juga menjelaskan, untuk potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625. "Untuk modus operandi tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya markup," tegas Vanny
Adapun perbuatan tersangka RC melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga) Orang.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) resmi menetapkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembangan aplikasi Sistem Administrasi Desa Terpadu ( SANTAN) tahun 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang melibatkan lima orang saksi di Kejari Muba, pada Senin (19/8). Richard diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan dan implementasi aplikasi SANTAN.
Aplikasi SANTAN dirancang untuk memperbaiki sistem administrasi desa dengan berbagai fitur seperti pencatatan keuangan, data penduduk, dan laporan kegiatan desa. Namun, proyek ini justru diduga menjadi ajang korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan terhadap Richard dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Usai pemeriksaan, Richard keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, menandakan statusnya sebagai tersangka.
Sekitar pukul 15.30 WIB, ia dibawa ke mobil tahanan Kejari Muba dengan pengawalan ketat aparat kepolisian menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu untuk menjalani masa penahanan selama 40 hari kedepan.
- Tiga Terdakwa Korupsi Instalasi Jaringan Internet Dinas PMD Muba Dituntut Hukuman Berbeda
- Richard Cahyadi Kembali Ditetapkan Tersangka, Dijerat Gratifikasi dan Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi SANTAN
- Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Dinas PMD Muba