Belum Sepekan, 26.071 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE di Palembang

Dirlantas Polda Sumsel Kombes M Pratama Adhyasastra. (Ist/rmolsumsel.id)
Dirlantas Polda Sumsel Kombes M Pratama Adhyasastra. (Ist/rmolsumsel.id)

Sejak resmi dioperasikan pada 1 Januari 2022 hingga Kamis (6/1), perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sembilan titik Kota Palembang sudah merekam 26.071 pengendara yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.


Dirlantas Polda Sumatera Selatan, Kombes M Pratama Adhyasastra mengatakan, dalam sehari bisa ribuan pengendara yang terekam melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE.

“Untuk hari (Kamis) ini saja hingga jam (15.00 WIB) ini, ada 7.982 pelanggaran roda empat maupun roda dua yang terekam melakukan pelanggaran,” katanya.

Namun dari jumlah pelanggaran tersebut, Ditlantas Polda Sumsel hanya mengirim sebanyak 50 surat konfirmasi ke pelanggar setiap harinya. Hal itu dikarenakan penerapan ETLE masih masa sosialisasi saat ini.

“Melalui sistem ini, akan diketahui berapa jumlah pelanggarannya walaupun belum tentu semuanya bisa kita tindak. Mesti melalui tahap konfirmasi untuk memastikan lebih lanjut. Tapi setidaknya sistem ini bisa mencerminkan kepatuhan dari pengendara di Kota Palembang,” ucap Dirlantas.

Menurut Dirlantas, saat proses konfirmasi akan dipastikan mengenai beberapa hal di antaranya pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE apakah sama dengan pemilik kendaraan. Bila sama, akan langsung diberlakukan sanksi tilang berupa denda yang apabila tidak dibayar maka bakal berujung pemblokiran pajak kendaraan. Namun dipastikannya, denda tilang baru akan dilakukan setelah masa sosialisasi ETLE selesai.

“Soal besarnya tarif denda, akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Dirlantas menyampaikan, pelanggaran yang ditindak melalui sistem ETLE adalah yang termasuk dalam pasal-pasal tilang.

“Di antaranya melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman dan hal-hal lain yang masuk dalam pasal tilang,” terangnya.