Kecelakaan maut di Simpang Dogan, Jalan Residen H. Amaludin, Kecamatan Sako, Kota Palembang pada Minggu, (22/1) kemarin diduga disebabkan pengemudi EK (38) yang belum mahir mengemudikan mobil.
- Tertabrak Mobil, IRT di Lubuklinggau Tewas Kecelakaan
- Dokter dan Anak Kembarnya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Terpeka OKI
- Diduga Mengantuk, Pengemudi Toyota Ace Tabrak Dump Truk di Jalinsum Musi Rawas
Baca Juga
Kasatlantas Polrestabes Palembang melalui Kanit Gakkum, Iptu Arham Sikakum mengatakan, saat peristiwa kecelakaan terjadi, EK mengemudikan mobil Innova Reborn Putih bersama rekannya, AS (36) warga Jawa Barat
"Dari keterangan EK, dirinya belum terlalu mahir mengemudikan mobil. Sementara mobil tersebut milik AS," ujarnya, Selasa (24/1).
Arham menjelaskan, saat peristiwa terjadi, EK mengemudikan mobil dengan kecepatan normal. Namun, ketika melihat ada sepeda motor di depannya, EK salah menginjak pedal rem dan malah menginjak pedal gas sehingga mobil makin melaju cepat.
"Saat sepeda motor korban berada di depan EK, dirinya terkejut hingga salah menginjak pedal," ungkap Arham.
Setelah menabrak korban hingga terpental beberapa meter di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil yang dikendarai EK sempat menabrak tempat sampah hingga terhenti sesudah menabrak tiang listrik yang berada di TKP.
"Mobil yang dikendarai EK terhenti setelah menabrak bak sampah dan tiang listrik di TKP," tuturnya.
Sementara itu, dua korban yang mengendarai sepeda motor menghembuskan nafas saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin.
Proses hukum terhadap pelaku yang menabrak korban hingga kini masih berjalan.
Pada Selasa, (24/1). EK (38) sopir MPV Innova Reborn yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Residen H. Amaludin, Kecamatan Sako, Kota Palembang pada Minggu, (22/1) lalu ditetapkan tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polrestabes Palembang melalui Kanit Gakkum, Iptu Arham Sikakum pada Selasa, (24/1).
Dikatakan Arham, proses hukum sopir mobil Kijang Innova Reborn sudah naik ke tahap penyidikan. hingga pada Senin, (23/1) status pengemudi tersebut sudah ditetapkan tersangka.
"Kemarin sudah naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka," kata Kakum, Selasa (24/1)
Selama proses hukum berjalan, Kakum menuturkan pihaknya menahan pelaku sampai ke tahap hukum berikutnya
"Pelaku ditahan 20 hari selama proses hukum berjalan," ungkapnya
Setelah melengkapi bukti dan keterangan saksi-saksi, pelaku terancam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) bernama Syafrullah (33) dan Nindia Kesuma (31) warga Jalan Lebak Murni Perum Griya Lembah Hijau Blok Cattleya 14, Kecamatan Sako, Kota Palembang, tewas setelah sepeda motor yang mereka kendarai ditabrak oleh mobil Toyota Innova Reborn yang dikemudikan oleh EK.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR