Belum Difungsikan Sudah Ambruk, Proyek Pembangunan Pasar Randik Muba Ternyata Dikerjakan oleh Salah Satu Dirut BUMD

Bangunan tembok Pasar Randik Sekayu yang roboh  beberapa waktu lalu. (ist/rmolsumsel.id)
Bangunan tembok Pasar Randik Sekayu yang roboh beberapa waktu lalu. (ist/rmolsumsel.id)

Masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin, dihebohkan dengan peristiwa robohnya bangunan tembok Pasar Randik Sekayu pada, Selasa malam (10/1) sekitar pukul 21.30, yang baru saja dibangun, diakibatkan kondisi cuaca sedang hujan disertai angin dan petir. 


Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp4,6 Miliyar tersebut baru saja tuntas dikerjakan pada 23 Desember 2022 yang lalu.

Namun belum sempat dioperasikan, konstruksi bangunan pasar tersebut mengalami ambruk yang cukup parah sehingga harus dilakukan perbaikan ulang.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Musi Banyuasin, Azizah melalui Kabid Sarana Distribusi Logistik yang juga merupakan PPK pada Pembangunan Pasar Randik, Supriyanto menjelaskan, proyek pembangunan pasar itu di atas lahan seluas satu hektar di tanah milik Pemkab Musi Banyuasin. 

"Itu bersumber dari Bantuan Gubernur (Bangub) Sumatera Selatan (sumsel) senilai Rp 4,6 Milyar," kata Supriyanto.

Untuk luasan bangunan, lanjut Supriyanto, sekitar 24 x 36 meter persegi dan disiapkan sekitar 40 los bagi pedagang.

Bangunan itu dikerjakan sejak 26 Agustus hingga 23 Desember 2022. Proyek tersebut dikerjakan oleh Pihak Ketiga, Kontraktor Lokal yakni CV. Kasim yang beralamat di Jl.Kol Wahid Udin No.083 B Balai Agung Sekayu Muba dengan pagu Rp4.899.952.900,00.

Sementara itu Direktur Utama CV. Kasim, Agus Raflen menerangkan jika pihaknya siap bertanggung jawab melakukan perbaikan secepatnya.

“Mau gimana lagi namanya juga musibah, harus bertanggung jawab. Karena masih masa pemeliharaan selama 6 bulan dan masih ada 5 persen lagi” ujarnya.

Yang menarik perhatian publik dalam hal ini adalah diketahui Agus Raflen saat ini tengah menjabat sebagai Direktur BUMD PT. Muba Electric Power (MEP).

Dimana Pada PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 67 ayat 1 diterangkan jika Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai antara lain: 

a. Anggota Direksi BUMD lain, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Swasta;

b. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 

c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara pada pasal yang sama ayat b berbunyi “pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu sebagai anggota Direksi”.

Atas kejadian ini, publik masih menunggu keputusan dari Pj. Bupati Musi Banyuasin Apriyadi apakah akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Direktur BUMD yang merangkap jabatan pada Perusahaan lainnya, serta meminta pertanggung jawaban atas robohnya bangunan yang menelan anggaran sebesar 4,6 Miliyar menggunakan Anggaran dana Bangub Sumsel.