Rencana pemerintah mengatur pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi Peduli Lindungi mendapat kritik tajam dari masyarakat. Salah satunya oleh mantan Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie.
- Sidak Pasar di Muara Enim, Polisi Temukan Dugaan Kecurangan Volume MinyaKita
- CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri
- Harga Gula dan Migor Naik di Pasar Inpres Muara Enim Naik
Baca Juga
Menurut Alvin Lie, rencana ini melemahkan fungsi Kartu Sembako Murah yang pernah diluncurkan Presiden Joko Widodo. Sebab seharusnya, pembelian untuk rakyat tersebut sudah tercover dalam kartu yang dibagikan Jokowi.
“Penggunaan PeduliLindungi atau KTP sebagai syarat beli minyak goreng curah merupakan indikasi bahwa Kartu Sembako Murah yang diluncurkan Presiden Joko Widodo tidak berhasil menjalankan fungsinya,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Minggu (26/6).
Alvin Lie menilai bahwa seharusnya pemegang Kartu Sembako Murah sudah terverifikasi identitas dan kondisi ekonominya. Kartu ini sendiri bertujuan untuk membantu masyarakat ekonomi bawah untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
“KSM adalah program resmi Presiden untuk bantu warga miskin,” tegasnya.
Adapun langkah pembelian menggunakan PeduliLindungi dilakukan untuk mengawasi proses distribusi minyak goreng.
Selain itu, juga untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.
- PLN Bengkulu Jalin Sinergi dengan Ombudsman untuk Tingkatkan Layanan Publik
- Sidak Pasar di Muara Enim, Polisi Temukan Dugaan Kecurangan Volume MinyaKita
- Ombudsman: Penundaan Pengangkatan CASN Ganggu Layanan Publik