Belasan Nelayan Aceh Ditangkap Pemerintah Thailand

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 19 orang nelayan asal Aceh ditangkap otoritas perairan Thailand. Mereka ditangkap karena diduga melewati batas teritorial di perairan sebelah barat Phuket atau sekitar 38.5 Nuatical Mile (NM) dari pantai.


"Saya dapat kabar dari keluarga bahwa nelayan Aceh Timur menghilang di laut dan di kabarkan ditangkap di laut Thailand," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman, Senin (31/1).

Sudirman mengatakan, berdasarkan informasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tersebut, bahwa pada 27 Januari 2022, Angkatan Laut Thailand menangkap dua kapal ikan Indonesia yang diduga mencuri ikan di perairan setempat.

Pria yang akrab disapa Haji Uma ini mengatakan, dua kapal yang ditangkap itu masing-masing, Kapal Motor (KM) Sinar Makmur 05 yang dengan 14 Anak Buah Kapal (ABK) dan KM Bahagia 05, yang membawa lima ABK. 

"Sedangkan dakwaan kepada 19 nelayan Aceh Timur ini yaitu telah melanggar UU Keimigrasian dan UU Perikanan. Seluruhnya dalam keadaan sehat dan baik, mereka ditahan di penjara Phuket," ujar Haji Uma.

Dari 19 nelayan asal Aceh itu, lanjutnya, terdapat dua orang nelayan dibawah umur yang berusia 16 dan 17 tahun. Keduanya saat ini ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket, Thailand.

Haji Uma menyebutkan, dari informasi Toke Boet, ada empat orang nelayan dibawah umur yang ikut disana. Mereka adalah Akhi Maulana 17 tahun, Mujiburrahman 16 tahun, Muhammad Nazar 14 tahun dan seorang lagi belum diketahui namanya berusia 17 tahun.

"Sementara upaya pendampingan KRI Songkhla sedang mengupayakan akses kekonsuleran dan akan dilakukan pendampingan hukum," kata dia.

Haji Uma mengatakan, selama 2021 terjadi empat kasus penangkapan kapal ikan Indonesia dengan total 43 nelayan dengan tuduhan pencurian ikan di wilayah KRI Songkhla. Dari jumlah tersebut, 36 orang diantaranya telah berhasil dipulangkan ke tanah air.

Oleh karena itu, Haji Uma kembali mengingatkan kepada seluruh nelayan Aceh agar mengutamakan keselamatan dengan menghargai tapal batas negara orang.

"Ini seyogianya harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Padahal baru 2 hari yang lalu di pulangkan 28 nelayan Aceh Timur sesudah menjalani hukuman di Thailand hampir setahun dan dibebaskan atas pengampunan kerajaan," kata Haji Uma.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Wasekjend Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, menyebutkan bahwa ke-19 nelayan asal Aceh Timur itu ditangkap otoritas Phuket lantaran melewati batas teritorial perairan negara mereka.

"Mereka masuk wilyah perairan Thailand karena tidak tahu batas. Langkah kita saat ini yaitu melaporkan kepada Pemerintah Aceh dan pusat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dan PSDKP," ujar Miftach Cut Adek.