Pemkab dan DPRD Kabupaten Muara Enim menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28
Baca Juga
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan dan Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (5/12) di ruang sidang paripurna DPRD Muara Enim.
Dalam penjelasannya, Pj Bupati mengatakan, dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Muara Enim.
Adapun pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2,59 triliun dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,77 triliun. Sementara, defisit anggaran sebesar Rp 186 milyar akan ditutupi dari pembiayaan netto sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp. 0.
Pj Bupati menegaskan KUA dan PPAS ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan efektivitas APBD, baik pendapatan maupun belanja daerah. Selanjutnya KUA dan PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28