Sebuah rumah diduga milik perwira polisi dijadikan lokasi untuk menampung 24 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung.
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Hendak Jual Senjata Api Rakitan, Seorang Pria di Palembang Tertangkap Polisi
- Sempat Mangkir, 2 Hakim Agung Kembali Dipanggil KPK
Baca Juga
Terkait hal itu, Mabes Polri akan mendalami dugaan keterlibatan perwira tersebut.
"Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO, saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (8/6)
Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan akan memberikan hukuman bagi oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana TPPO.
"Terkait informasi di Lampung masih didalami, jadi keseriusan ini, bukan siapa saja yang melakukan praktik-praktik tindak pidana perdanganan orang, kami akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat," tegas Ramadhan.
Sebagai informasi, 24 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Provinsi Nusantara Tenggara Barat (NTB) singgah di Lampung sebelum berangkat ke negara tujuan atau luar negeri.
- Kemenkumham Sumsel Ajak PPNPN Berikan Pelayanan Prima
- Kejari Palembang Bakal Telusuri Rekening Orang Terdekat Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
- Mahfud MD: Kelompok Sambo Seperti Menjadi Kerajaan di Dalam Polri