Begini Penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Terkait Vonis Bebas Jupperlius

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang DR Moh Eka Kartika saat menerima demonstrasi massa gabungan LSM/Foto:Dudy Oskandar/RMOL
Ketua Pengadilan Tinggi Palembang DR Moh Eka Kartika saat menerima demonstrasi massa gabungan LSM/Foto:Dudy Oskandar/RMOL

Selain mendatangi Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Massa Forum Gabungan LSM yang terdiri dari Sumsel Corruption Watch (SCW), Masyarakat Miskin Kota (MMK) serta Pemerhati Organisasi Sosial, Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menggelar demo di kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jumat (20/1).


Massa mempertanyaka  sikap putusan tingkat banding oknum ASN Kejaksaan bernama Jupperlius yang menjatuhkan pidana bebas bersyarat, dikarenakan mengalami gangguan jiwa.

Untuk diketahui, terdakwa Jupperlius divonis bebas oleh majelis hakim pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya divonis pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Majelis hakim tingkat banding menilai terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa, sehingga menetapkan terdakwa Jupperlius untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa.

Terkait permasalahan tersebut Ketua PT Palembang DR Moh Eka Kartika EM, SH, M.Hum mengaku sudah memanggil Ketua majelisnya.

"Perkara ini kasasi, ketua majelis menjelaskan kepada saya ada surat keterangan dari rumah sakit jiwa bahwa dia gangguan jiwa. Sesuai hukum orang yang gangguan jiwa tidak bisa di tuntut, penyakit jiwa itu suatu saat bisa sembuh, suatu saat juga bisa gila. Tapi karena kasus ini sudah kasasi kita serahkan ke Mahkamah Agung," katanya.

Namun dirinya menyampaikan apresiasi atas apa yang disampaikan massa yang artinya masih percaya dengan pengadilan.

"Percaya kepada saya dan pengadilan untuk selanjutnya tidak ada lagi keterangan gila dan kalau tidak ada keterangan resmi dari dokter jiwa, serahkan saja ke Mahkamah Agung nanti keputusan dari MA," jelasnya.