Skandal suap dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga korporasi besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—memasuki babak baru.
- Tim Legal PT Wilmar Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO
- Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Dugaan Jual-Beli Putusan Lepas Korporasi Raksasa Sawit
- TPPU Rafael Alun Trisambodo, Wilmar Group Diduga Ikut Terlibat Gratifikasi
Baca Juga
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara bermula dari penyidikan kasus ekspor ilegal minyak goreng dan bahan baku CPO yang melibatkan tiga korporasi raksasa—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Jaksa mendakwa ketiganya merugikan negara hingga Rp17,7 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menuntut ketiga korporasi membayar uang pengganti dan denda dengan total mencapai lebih dari Rp17,7 triliun serta penutupan operasional selama maksimal satu tahun.
Menjelang putusan, dua kuasa hukum perusahaan CPO, yakni Marcella Santoso (MS) dan AR, diduga aktif mengupayakan pengkondisian hasil akhir perkara. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp60 miliar.
Uang tersebut diserahkan kepada WG, Panitera Muda PN Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakarta Pusat. WG menjadi perantara untuk menyampaikan suap kepada salah satu majelis hakim yang menangani perkara: Muhammad Arif Nuryanta.
Muhammad Arif Nuryanta saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. Namun saat perkara CPO disidangkan, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan menjadi bagian dari majelis hakim.
Suap yang diterima Arif melalui WG dimaksudkan agar majelis hakim menjatuhkan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum—meskipun terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Putusan tersebut akhirnya dibacakan pada 19 Maret 2025, sesuai dengan tujuan pemberian suap.
Penyidik Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan keempat orang sebagai tersangka: MS dan AR sebagai pemberi suap, WG sebagai perantara, serta Arif sebagai penerima.
“Penyidik menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan menemukan aliran dana suap senilai Rp60 miliar yang diduga diterima Muhammad Arif Nuryanta (MAN) untuk memengaruhi hasil putusan. Uang itu disebut diberikan oleh dua advokat, MS dan AR, melalui panitera muda PN Jakarta Utara, WG. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara terpisah.
"Penyidik mendapati bukti kuat adanya pengaturan putusan agar majelis hakim menyatakan para terdakwa korporasi tidak bersalah secara hukum, meski terbukti secara perbuatan," ujar Qohar.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta aset mewah seperti kendaraan Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, hingga Lexus.
Dalam konstruksi perkara, MAN dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk Pasal 12 huruf C dan Pasal 5 ayat (2) tentang penerimaan gratifikasi dan suap. Sedangkan tiga tersangka lainnya juga dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai perannya dalam alur pemberian suap.
- Tim Legal PT Wilmar Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO
- Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Dugaan Jual-Beli Putusan Lepas Korporasi Raksasa Sawit
- TPPU Rafael Alun Trisambodo, Wilmar Group Diduga Ikut Terlibat Gratifikasi