Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Cegah Kelebihan Bayar Gaji Pegawai

Ilustrasi ASN (net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi ASN (net/rmolsumsel.id)

Pemprov DKI Jakarta masih menemui persoalan kelebihan bayar gaji pegawai. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, jumlah kelebihan bayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada ASN yang telah wafat atau pensiun 2020 lalu mencapai Rp862,7 juta.


Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta melakukan Langkah cepat. Salah satunya dengan melakukan pembaruan data pegawai.

“Ini jadi perhatian kami terkait dengan updating data,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya seperti beritakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Minggu (22/8).

Maria menjelaskan, Sistem Informasi Manajemen Pegawai (Simpeg) yang dikelola BKD DKI untuk pembayaran gaji masih belum terintegrasi dengan urusan kepegawaian lainnya. Ada 61 juta pegawai dengan data perintilan, dan di komponen gaji ada tunjangan keluarga, tunjangan istri, tunjangan jabatan, dan lain sebagainya.

“Jadi tidak boleh terkontaminasi, sehingga perubahan (data) harus dengan verifikasi di mana pegawai itu berasal,” ungkapnya.