Begini Aturan yang Menyebut Anggota Polri Tak Boleh Beristri Lebih dari Satu 

Tangkapan layar dari akun tiktok Feby Sharon/repro
Tangkapan layar dari akun tiktok Feby Sharon/repro

Sosok wanita bernama Feby Sharon banyak menyita perhatian di jagat media sosial, hal itu menyusul perseteruannya dengan selebgram Meisya Thalib dalam live akun tiktok, Selasa  (18/10).


Dari pantuan di akun tiktok @febysharon mengaku dirinya sebagai istri sah dari Kapolres yang menjabat di Kabupaten Muara Enim.  

Namun menurutnya, selama menikah dirinya tak pernah mendapat keadilan. Sehingga sejak setahun terakhir, dirinya meminta cerai. Harapan Feby untuk diperlakukan adil juga pupus, lantaran suaminya dikabarkan menikalh lagi dengan istrinya yang keempat.

Mendegar pengakuan Feby Sharon tersebut lantas publik bertanya-tanya, apakah seorang anggota Polri dalam melaksanakan pernikahan boleh beristri lebih dari satu?.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri. 

Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.” Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. 

Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”

Sebelum perubahan peraturan, anggota polisi sebenarnya dibolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 yang berbunyi, “Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

  • Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut, 
  • Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ada surat pernyataan/persetujuan istri,
  • Ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat, 
  • Ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil.”

Namun, pasal ini kemudian dihapus dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010. 

Dengan penghapusan ini, artinya polisi sudah tidak dibolehkan untuk beristri dua.