Begal di Sukarami Ditangkap, Targetnya Bisa Dapat Dua Motor per Hari

Begal di Sukarami berhasil ditangkap polisi. (Ist/rmolsumsel.id)
Begal di Sukarami berhasil ditangkap polisi. (Ist/rmolsumsel.id)

Tim Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap satu dari tiga begal yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Sukarami. Apit Saputra alias Padang (25) ditangkap di indekosnya yang berada di Jalan Soekarno Hatta RT 55 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, Kamis sore (12/5).


Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan tersangka bersama dua rekannya yang masih berstatus DPO yakni DN dan JK terjadi hari Rabu (11/5) sekira pukul 00:30 WIB di Jalan Bay Pas Tembus Terminal KM 12, Kecamatan Sukarami.

Korban begal ketiga pelaku yakni M Dwi Kridanto (29) seorang sopir warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, yang hendak pulang setelah bekerja di Grand City. Saat melintas di seberang RS Ernaldi Bahar, tiba-tiba saja dihentikan oleh tiga pelaku. Salah satu pelaku langsung mengeluarkan celurit dan mengacungkannya ke arah korban.

Sementara pelaku lainnya langsung mencabut kunci kontak motor korban. Karena takut, korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sukarami. Korban harus merelakan motor Honda Vario warna hitam nopol BG 6047 LAA miliknya dibawa para pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku Apit di indekosnya.

Petugas pun langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti (BB) sebilah celurit, sepasang plat nopol BG 6047 LAA, dan sepasang plat nopol BG 5266 JBE.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan pihaknya sudah menangkap seorang pelaku begal dan masih memburu dua pelaku lainnya.

“Benar pelaku sudah kita tangkap sebagai eksekutor. Kini masih memburu dua rekannya yang sudah diindentifikasi wajahnya karena live usai beraksi di medsos. Cepat atau lambat akan kita tangkap,” kata Tri, Jumat (13/5).

Dari pemeriksaan awal, tersangka Apit mengakui perbuatannya dan sudah dua kali beraksi.

“Satu laporan polisi atas nama M Irwansyah sudah diperoleh dan menjadi korban begal di tempat yang sama. Atas ulahnya tersangka Apit akan kita kenakan Pasal 365 KUHP ancaman penjara di atas 5 tahun,” ujarnya.

Tersangka Apit sendiri mengakui perbuatannya. Apit mengatakan, dirinya berperan sebagai eksekutor yang mengacungkan celurit kepada korban.

“Saya yang ancam dengan celurit, sedangkan DN yang mengambil kunci kontak motor korban dan JK sebagai joki yang membonceng kami,” kata pria yang sehari-hari menjadi pengamen jalanan itu.

Menurut Apit, dirinya dan teman-temannya itu memiliki target yang harus dipenuhi setiap kali beraksi.

“Target kami sehari satu atau dua motor harus dapat. Jika berhasil motor dijual dengan penadah sebesar Rp4 juta dan uangnya dibagi rata,” tukasnya.