Begal Bersenjata Sangkur Roboh Dihantam Timah Panas

ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Satu dari dua pelaku begal sepeda motor milik pelajar berinisial AZ (13), anak seorang anggota TNI AD yang terjadi di kawasan Jalan Angga, Lorong Lintang Putra, Kecamatan Kalidoni Palembang pada Rabu 5 Oktober 2022, berhasil diringkus polisi.


Pelakunya yakni Hendra Juniarsyah (21). Ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada tak jauh dari kediamannya di Jalan Ratu Sianum, Lorong H Umar, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (15/10) malam.

Namun, lantaran hendak kabur saat disergap, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kakinya.

Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 4421 ADS milik korban berikut STNK dan kunci kontaknya, serta  sebilah senjata tajam jenis sangkur.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar laporan dari Edi Suarli (54), orang tua pelajar yang dibegal oleh kedua pelaku.

“Saat itu anak korban hendak mengambil buku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Ketika di TKP, tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku sambil memaksa korban untuk berhenti,” jelas Tri, Minggu (16/10).

Namun, korban berusaha mempertahankan sepeda motornya dengan cara menekan rem tangan. Kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

“Lantas pelaku langsung turun dan merampas motor korban, sedangkan satu pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor RX King, kemudian mereka kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta, dan melapor ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Saat ini, tambah Tri, tersangka Hendra Juniarsyah telah diamankan di Mapolrestabes Palembang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi.

“Mereka beraksi berdua, dan masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran. Tersangka Hendra kita kenakan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Hendra mengakui perbuatannya bersama pelaku HS telah membegal sepeda motor milik korban.

“Saya melakukannya berdua dengan HS pak. Dia saya beri uang Rp 2,5 juta, karena saya ingin memiliki motor itu,” ungkapnya.