Sudah diumumkan Maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul atau mengadakan kegiatan di tengah penyebaran virus corona. Masyarakat yang melanggar, pestanya langsung dibubarkan. Namun tidak demikian halnya dengan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana.
- Periksa 3 Orang Saksi Ahli, Konten Makan Kulit Babi Lina Mukherjee Masuk Rana Pidana Umum
- Diduga Langgar Kode Etik, Koalisi Kawal Pemilu Bersih Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY
- Buntut Kematian Santri Gontor, Kemenag Akan Terbitkan Regulasi Pencegahan Tindak Kekerasan
Baca Juga
Tidak ada aparat kepolisian membubarkan resepsi pernikahan Kompol Fahrul Sudiana di sebuah hotel di Jakarta, 21 Maret 2020. Akan tetapi Polda Metro Jaya mencopot Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan, karena diduga melanggar Maklumat Kapolri itu.
Kompol Fahrul dimutasi ke Bagian Analisis Kebijakan Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan merupakan konsekuensi yang didapatkan karena melanggar Maklumat Kapolri.
"Yang tidak menaati (Maklumat Kapolri), siap mendapatkan konsekuensi, yang melanggar akan diberikan sanksi," kata Brigjen Argo saat dihubungi, di Jakarta seperti dilansir JPNN, Kamis (2/4).
Dia mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) harus ditaati oleh seluruh masyarakat termasuk oleh jajaran Polri dan keluarga masing-masing.
"Maklumat Kapolri tidak berlaku untuk masyarakat saja. Namun berlaku juga di lingkungan Polri dan keluarganya," kata Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun menyayangkan sikap Fahrul yang malah melanggar maklumat pimpinan. Dia berharap peristiwa ini tidak dicontoh oleh anggota Polri lainnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mencopot jabatan Komisaris Polisi Fahrul Sudiana sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat karena melanggar Maklumat Kapolri dengan menggelar pesta pernikahan saat virus corona COVID-19 mewabah di seluruh wilayah Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan awalnya beredar foto pernikahan Kapolsek Kembangan di media sosial pada 21 Maret 2020.
Kemudian Kompol Fahrul diperiksa di Propam Polda Metro Jaya terkait dokumentasi pesta pernikahan yang beredar melalui media sosial.
Atas perbuatannya Kompol Fahrul diberi sanksi dengan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan.[ida]
- Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Achmad Najamuddin, Laporkan Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman ke Polisi
- Terkait Korupsi Desa, Kejari Muara Enim Datangi Kantor Camat Lembak
- Kejati Sudah Periksa 34 Saksi Dugaan Korupsi KONI Lampung