Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil alih tugas Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) lantaran tiga komisionernya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
- Bawaslu Sumsel Dapat Laporan Pemilih Ganda di Muba dan Muratara
- Bawaslu Muratara Sebar Tim, Sisir APK Hingga ke Pelosok Desa
- Cegah Pelanggaran Pemilu di Muratara, Bawaslu Berikan Pembinaan Kepada Panwascam
Baca Juga
Sebelumnya lima tersangka dalam dugaaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah, pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020.
Kelimanya yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara. Kini proses hukum para tersangka masuk tahap persidangan.
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) Iin Irwanto mengatakan, status komisioner Bawaslu Muratara berdasarkan aturan di non aktifkan .
"Saat ini kita masih menunggu surat keputusan penonaktifan dari Bawaslu RI, ada tiga orang, jadi kita memproses anggota komisioner Muratara ,” katanya, Kamis (4/8).
Untuk Sekretariat Bawaslu Muratara menurutnya sementara diambil alih oleh Bawaslu Sumsel.
"Jadi kita mengambil alih, pengawasan itu tanggungjawab kita dan kemudian sekretariat tetap berkerja seperti biasa, jadi kami komisoner Bawaslu Sumsel gantian pimpin Sekretariat Bawaslu Muratara, perdua minggu sekali di ganti," katanya.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang