Bawaslu Sumsel Tunggu Instruksi Pusat, Terkait Penonaktifan Tiga Komisioner Muratara

Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto/ist
Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto/ist

Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil alih tugas Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) lantaran tiga komisionernya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.


Sebelumnya lima tersangka dalam dugaaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah, pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020.

Kelimanya yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara. Kini proses hukum para tersangka masuk tahap persidangan.

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) Iin Irwanto mengatakan,  status komisioner Bawaslu Muratara berdasarkan aturan di non aktifkan .

"Saat ini kita masih menunggu surat  keputusan penonaktifan dari Bawaslu  RI, ada tiga orang, jadi kita memproses anggota komisioner Muratara ,” katanya, Kamis (4/8).

Untuk Sekretariat Bawaslu Muratara menurutnya sementara diambil alih oleh Bawaslu Sumsel.

"Jadi kita mengambil alih, pengawasan itu tanggungjawab kita  dan kemudian sekretariat tetap berkerja seperti biasa, jadi kami komisoner Bawaslu Sumsel gantian pimpin Sekretariat Bawaslu Muratara, perdua minggu sekali di ganti," katanya.