Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut poster hingga baliho yang dipasang di beberapa titik wilayah Kabupaten/ Kota bukan bagian dari alat kampanye. Melainkan sosialisasi bakal calon kepala daerah yang tidak melanggar aturan kampanye.
- Bawaslu Siagakan Pengawas TPS Antisipasi Pemilih Siluman di PSU Empat Lawang
- Pilkada Palembang Digugat ke MK, Bawaslu Siap Berikan Fakta Lapangan
- Bawaslu Sumsel Persiapkan Diri Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK
Baca Juga
"Karena bukan bagian dari alat peraga kampanye, sehingga Bawaslu tidak dapat menindak poster baliho ataupun stiker yang terpasang sebanyak ini, " kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (5/8) usai Rapat Koordinasi Pengawasan dengan Stakeholder Peran Media dalam Pengawasan Penetapan Pemilih Sementara di Hotel The Zuri, Palembang.
Meski begitu, dikatakan Kurniawan, alat peraga tersebut melanggar estetika perkotaan seperti pemasangan poster di pohon yang dipaku, poster yang diikat di pohon listrik, dan menghalangi pandangan pengguna jalan hingga merusak lingkungan.
"Seharusnya calon kepala daerah harus memberikan contoh yang baik, tidak merusak lingkungan dengan alat peraga,"ujarnya.
Untuk itu, ditegaskan Kurniawan, Bawaslu Sumsel sudah mengirimkan surat dengan sejumlah partai politik menyusul laporan dari Walhi ratusan pohon rusak akibat dipaku poster calon kepala daerah.
"Kami juga meminta pemerintah provinsi , kabupaten, kota untuk menertibkan alat peraga yang merusak lingkungan dan menghalangi pandangan jalan seperti di depan gang - gang membahayakan pengendara, " katanya.
- Bawaslu Siagakan Pengawas TPS Antisipasi Pemilih Siluman di PSU Empat Lawang
- Pilkada Palembang Digugat ke MK, Bawaslu Siap Berikan Fakta Lapangan
- Bawaslu Sumsel Persiapkan Diri Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK