Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 7 TPS 

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan/(dok/rmolsumsel.id)
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan/(dok/rmolsumsel.id)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumsel. Rekomendasi ini menyusul laporan pelanggaran yang terjadi saat Pilkada serentak pada 27 November 2024.


Menurut ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan pelanggaran di TPS tersebut melibatkan pemilih yang tidak terdaftar, pemilih yang tidak berdomisili di lokasi TPS, hingga penggunaan hak pilih atas nama orang lain. Beberapa kasus juga melibatkan dua orang yang mencoblos atas nama pemilih lain.

"Ada tujuh TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten kota ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), untuk dilakukan PSU segera, " kata Kurniawan, Jumat (29/11).

Ketujuh TPS itu 4 berada di kota Palembang, yaitu TPS 15 Kebun Bunga, karena ditemukan pemilih mewakili orang lain.

TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, ditemukan pemilih bukan pemilih yang terdaftar di TPS tersebut.

Kemudian, TPS 35 kelurahan 5 ulu SU 1, ditemukan pemilih menggunakan C pemberitahuan orang lain, dan 1 TPS lainnya di Kecamatan Sako Palembang. 

Lalu di kota Pagar Alam, TPS 5 kelurahan  Sidorejo, ditemukan pemilih mewakili orang lain.

Terakhir, 2 TPS di Kabupaten OKI yaitu TPS di Sungai Menang dan Air Sugihan. 

"Rekomendasi itu semua sudah disampaikan ke KPU, dan PSU paling lama 10 hari dilaksanakan setelah pencoblosan 27 November lalu, dan sekarang tinggal pelaksanaannya saja dari KPU, " katanya.

Sementara, KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), membenarkan jika jajaran KPU Kabupaten kota di Sumsel telah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSU, karena beberapa hal. 

"Ada tujuh rekomendasi PSU dari Bawaslu, tetapi ada enam untuk PSU Pemilihan Gubernur dan tujuh untuk PSU pemilihan Bupati atau Walikota, " kata komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko. 

Menurutnya  jajaran KPU Kabupaten kota saat ini masih mengkaji, apakah terpenuhi syarat- syarat untuk melaksanakan PSU tersebut sebelum dirapatkan pleno oleh KPU. 

"Kita belum tahu apakah tujuh TPS itu akan digelar PSU semua atau tidak, karena menunggu KPU Kabupaten kota, " katanya.

Selain itu , jika sejauh ini proses pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara ditingkat TPS yang dilakukan 27 November lalu, masih relatif lancar. 

"Disitu karena ada warga yang salah memilih TPS. Nah, nantinya akan dikaji sesuai PKPU nomor 15 tentang proses penyelesaian sengketa. ada ruangnya apa yang dilakukan KPU kota dan provinsi, karena menyangkut dua pemilihan. Sejauh ini baru satu di Pagar Alam untuk PSU," katanya.

Handoko pun menghimbau kepada jajarannya terkhusus ditingkat PPK yang akan melakukan rekapitulasi untuk bekerja profesional dan berintegritas sesuai peraturan yang ada. 

Sementara Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati membenarkan, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari jajaran Bawaslu untuk dilakukan PSU. 

"Iya ada empat rekomendasi PSU, dan sekarang masih dalam kajian, karena PPK kami, baru menerima rekom dari panwascam (Pengawas Kecamatan), " katanya.