Bawaslu Sumsel Persiapkan Diri Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan/ist
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan/ist

Sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 kini memasuki tahap Mahkamah Konstitusi (MK), dengan persidangan diperkirakan akan dimulai pada Januari 2025. 


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi proses persidangan tersebut.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, telah menginstruksikan jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk menyiapkan hasil pengawasan terkait Pilkada Serentak 2024. 

Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah gugatan terhadap hasil Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Sumsel yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"MK akan meminta keterangan dari Bawaslu terkait hasil pengawasan. Hal ini penting agar kita dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sebagai pihak yang memberikan keterangan di MK," ujar Kurniawan, Kamis (12/12).

Kurniawan menjelaskan bahwa Bawaslu kabupaten/kota yang wilayahnya digugat ke MK harus mempersiapkan bahan keterangan yang akan disampaikan dalam persidangan.

Meskipun sidang di MK diperkirakan baru akan dimulai pada Januari 2025 setelah pemeriksaan administrasi selesai, jadwal pasti untuk wilayah Sumsel masih belum diketahui. 

"Yang jelas, proses ini akan memengaruhi jadwal pelantikan, terutama jika putusan MK keluar setelah tanggal 17 Februari 2025," pungkasnya.