Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan bahwa meskipun pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 akan berlangsung, tidak menutup kemungkinan adanya potensi kecurangan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
Baca Juga
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman Pemilu 2024 lalu, beberapa TPS rawan terjadi di berbagai daerah di Sumsel.
"Kami akan merilis daftar TPS rawan yang hampir merata di setiap kabupaten/kota di Sumsel," kata Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (25/11).
Beberapa potensi kecurangan yang disebutkan Kurniawan antara lain, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau terjadi kekurangan logistik pemilu, seperti surat suara yang tidak mencukupi.
"TPS rawan ini beragam, misalnya ada yang nyoblos lebih dari sekali, atau ada kekurangan logistik, dan hal-hal tersebut yang akan kami pantau," tambahnya.
Menurut Kurniawan, TPS rawan tidak hanya terjadi di daerah pelosok, namun juga di perkotaan. Hal ini membuat pengawasan lebih ketat di semua daerah.
"Di perkotaan pun sering terjadi hal serupa. Jadi, potensi kecurangan tidak terbatas di daerah terpencil, tapi juga bisa terjadi di perkotaan. Kami akan lebih fokus untuk mengawasi hal ini," ungkapnya.
Selain itu, Kurniawan juga mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) dan tim sukses bahwa selama masa tenang, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye. Bawaslu akan menindak tegas jika ada pelanggaran kampanye pada masa tenang.
"Kami sudah memberikan himbauan kepada paslon untuk tidak melakukan aktivitas kampanye lagi, termasuk di media sosial. Jika ada pelanggaran, kami tidak segan untuk menindak," tegasnya.
Sebagai informasi, pada Pilkada Serentak 2024, Sumsel memiliki 6.382.739 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan 13.206 TPS yang tersebar di 3.249 desa/kelurahan di 241 kecamatan di 17 kabupaten/kota. Selain itu, terdapat pula Daftar Pemilih Pindahan hingga H-7, dengan 7.056 pemilih pindah masuk dan 7.136 pemilih pindah keluar. Kota Palembang menjadi daerah dengan jumlah pemilih pindah terbanyak.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Bawaslu Siagakan Pengawas TPS Antisipasi Pemilih Siluman di PSU Empat Lawang