Berkembangnya wacana sistem pemilu proporsional tertutup di publik belakangan ini karena terdapat gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi, disarankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tak ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, Caleg Muara Enim: Semua Punya Harapan yang Sama Untuk Menang
- Breaking News: MK Resmi Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, Pemilu Dipastikan Tetap Terbuka
- Potensi Timbulkan Gejolak, Pemerintah Tidak Sepakat Sistem Pemilu Tertutup
Baca Juga
Pasalnya, pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara diskusi Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI pada Kamis kemarin (29/12,) mendapat kritik dari sejumlah elite parpol.
Sebabnya, Hasyim menyatakan ada kemungkinan sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan sarannya kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan jajarannya agar menahan diri untuk tidak ikut larut dalam perdebatan wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
"Tidak pas kalau kita (penyelenggara pemilu) komentarin hal seperti (proposional terbuka atau tertutup). Menurut saya tidak pada tempatnya kita mengomentari seperti itu, karena kita fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu," ujar Bagja saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
Komisioner Bawaslu RI dua periode ini memaparkan, persoalan penerapan sistem pemilu proposional terbuka atau tertutup dalam Pemilu 2024 lebih pantas dibicarakan oleh pemangku kebijakan pembuat peraturan perundang-undangan.
"Komisi II DPR, pemerintah (yang pantas) membicarakan hal tersebut (sistem proposional). Jadi kita lebih baik, penyelenggara pemilu tidak ikut dalam perdebatan seperti itu," harapnya.
- HBA-Henny Layangkan Somasi ke KPU dan Bawaslu Empat Lawang Terkait Dugaan Pelanggaran
- Bawaslu Dorong Transparansi Dana Kampanye Pemilu RI Mencontoh Jepang
- PPP Sumsel Incar Satu Fraksi di Pemilu Mendatang