Aksi bagi-bagi uang Rp50 ribu oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan kepada sejumlah nelayan, dipastikan bakal diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- PAN Kirim Sinyal Tak akan Dukung Gibran di Pilpres 2029
- Legislator PAN Desak Investigasi Tragedi Tewasnya Tiga Pekerja di Sumur Limbah Pabrik
- PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako, Zulhas Tekankan Pentingnya Empati
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya telah menerima informasi adanya pembagian uang oleh Zulhas tersebut.
"Nanti kita lihat, kan baru saja masuk videonya," ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (13/9).
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menyatakan, dalam proses penindakan suatu perkara, Bawaslu wajib memeriksa fakta dari suatu kejadian dugaan pelanggaran.
"Dicek, dilihat (videonya). Harus dicek dulu, kan ini kasus," sambungnya menegaskan.
Sebagai contoh, Bagja menyebutkan temuan di lapangan terkait tayangan azan yang memunculkan sosok bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo.
"Kayak kasus azan juga kan kita anggap sebagai perkara kan. Case-nya seperti apa kan harus dicek menurut aturannya, videonya seperti apa," urainya.
Khusus kejadian bagi-bagi uang oleh Zulhas, Bagja memastikan pengusutan berdasarkan kedudukan dia sebagai peserta pemilu yang dalam hal ini Parpol.
"Pak Zul peserta Pemilu? Iya," demikian Bagja menambahkan.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- PAN Kirim Sinyal Tak akan Dukung Gibran di Pilpres 2029