Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada 2024.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
Baca Juga
Panwaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah tertentu. Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu dan bersifat ad hoc, yaitu hanya dibentuk pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten PALI membuka lowongan pekerjaan sebagai calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.
Ada sejumlah syarat bagi yang ingin mendaftar sebagai calon Panwaslu Kelurahan/Desa. Diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun saat pendaftaran, setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil, kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penylenggaraan pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawasan Pemilu.
Lalu, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah, atau BUMN/ BUMD, tidak pernah dipidana, bersedia bekerja penuh waktu, tidak menduduki jabatan politik, pemerintah, atau BUMN/ BUMD serta tidak terikat pernikahan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Bagi Anda yang ingin mendaftar bisa mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten PALI.
Berkas yang perlu disiapkan diantaranya, surat lamaran, fotokopi KTP, pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi ASN serta surat pernyataan.
Dokumen pendaftaran tersebut dapat dikirim melalui pos atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja -Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pendaftaran anggota Panwaslu dimulai 18-21 Mei 2024 untuk penerimaan berkas administrasi.
Pengumuman masa perpanjangan penjaringan calon anggota Panwaslu pada 22 Mei 2024. Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi 22-24 Mei 2024. Pengumuman hasil berkas administrasi 25 Mei 2024.
Tes wawancara calon anggota Panwaslu 27-28 Mei 2024. Rekapitulasi penilaian hasil wawancara 29 Mei 2024. Pleno penetapan calon anggota Panwaslu: 30 Mei 2024. Pengumuman Panwaslu terpilih: 31 Mei 2024. Pelantikan Panwaslu 1-2 Juni 2024.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Pj Bupati Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara PSU Pilkada Empat Lawang