Bawaslu OKU Investigasi Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis di Kecamatan Peninjauan

Ilustrasi ASN. (ist/net)
Ilustrasi ASN. (ist/net)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) merespons informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kecamatan Peninjauan dalam politik praktis. Kedua oknum ASN tersebut berinisial IH yang menjabat Kasi Pemerintahan dan DA yang menjabat Kasi Pelayanan Umum.


Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi mengungkapkan, bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, mereka berencana untuk melakukan pengecekan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Peninjauan. 

“Kita telusuri dan kroscek dulu. Yang pasti, hari ini kita minta keterangan dari Panwascam terkait hal ini,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (14/10).

Setelah mendapatkan keterangan dari Panwascam, Yudi menyatakan bahwa Bawaslu OKU akan memanggil kedua ASN tersebut untuk diambil keterangan. “Jika nanti memang terbukti ada pelanggaran, maka kita akan memberikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pemerintah Daerah setempat,” tegasnya.

Sebelumnya, informasi yang diterima dari masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan bahwa kedua oknum ASN itu diduga berperan sebagai perpanjangan tangan Camat dalam menggerakkan Koordinator Kecamatan (korcam). Mereka dikabarkan telah mulai bergerak di 16 desa di Kecamatan Peninjauan untuk membentuk Koordinator Desa (Kordes) dan Koordinator TPS (Kor-TPS).

Untuk mengkonfirmasi informasi ini, wartawan portal ini mengunjungi Kantor Kecamatan Peninjauan pada 7 Oktober 2024. Namun, baik Camat, Sekretaris Camat (Sekcam), maupun para Kepala Seksi (Kasi) tidak berada di kantor. “Mereka sedang dinas luar ke desa-desa. Nanti kembali jam 13.00 WIB,” ungkap Anton, salah satu pegawai honorer di kecamatan.

Setelah kembali pada pukul 13.15 WIB, wartawan masih belum berhasil menemui pejabat terkait. Hanya pegawai honorer yang berada di kantor yang menyatakan, “Belum ada, Pak.”

Wartawan kemudian mencoba menghubungi DA melalui WhatsApp sebanyak dua kali, tetapi tidak mendapatkan respons. Sebaliknya, IH, Kasi Pemerintahan, sempat merespons saat dihubungi melalui WhatsApp, namun ia mengaku sedang berada di Palembang. Ketika ditanya mengenai informasi pembentukan Korcam dan Kordes untuk salah satu pasangan calon, IH membantah, “Ngatik kito bentuk apo-apo. Dak melok-melok kito.”

Hifzin dari Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) juga mengunjungi Kantor Kecamatan Peninjauan namun tidak menemukan dua ASN yang dimaksud. Ia mengingatkan kepada ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. “Aturan dalam PP 94 tahun 2021 sudah jelas menegaskan larangan tersebut,” katanya.

Hifzin mendorong Bawaslu untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan agar Pilkada dapat berlangsung aman dan lancar. Dengan adanya investigasi ini, diharapkan transparansi dan keadilan dalam proses pemilu dapat terjaga.