Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim akan tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah tersebar di beberapa titik.
- Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Warga Desa Lingga Berikan Waktu Seminggu kepada PTBA
- Pulang dari Pasar, Sepeda Motor Lansia Diserempet Kereta Babaranjang
- Karung Duku Berisi Ratusan Pil Ekstasi Digagalkan Polisi di OKU Timur
Baca Juga
Pasalnya, APK tersebut selain semrawut mengurangi keindahan kota bahkan pemasangan juga cenderung menyalahi aturan.
"InsyaAllah, Senin depan kita akan menyurati Pemkab Muara Enim untuk memfasilitasi penertiban APK tersebut," ujar Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin didampingi Komisioner lainnya, Jumat (13/10).
Menurut Zainudin mengatakan pihaknya berencana akan menertibkan alat peraga kampanye bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah tersebar di beberapa titik, sekalipun itu caleg incumbent.
Padahal untuk kampanye secara resmi baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Pada saat itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye melalui Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga dan iklan kampanye di media cetak dan elektronik.
"Sekarang masih dalam bentuk daftar caleg sementara (DCS), sehingga kampanye untuk caleg sementara itu belum bisa, karena sampai saat ini penentuan caleg belum definitif," ujarnya
Oleh karena itu, lanjut Zainudin pihaknya telah melakukan sosialisasi terutama terhadap Parpol agar meminta kepada Bacaleg masing-masing untuk dengan sukarela membersihkan APK tersebut secara mandiri, sebab jika masih tetap belum ditertibkan maka pihaknya bersama instansi terkait akan menertibkannya.
Apalagi misalnya dalam spanduk atau peraga lain tertulis caleg sekian, dapil sekian serta ajakan untuk memilihnya itu bisa langsung dieksekusi, karena dia sudah berupaya memperkenalkan diri.
Tindakan serupa juga akan dilakukan kepada caleg incumbent yang juga memasang alat peraga yang berupaya memperkenalkan diri.Kedepan, kata Zainudin pihaknya akan mengusulkan bahwa alat peraga kampanye itu sebaiknya dibatasi jumlahnya, tempat lokasinya ditentukan, ukurannya dan sebagainya sehingga lebih tertib dan adil.
Persoalan berapa jumlahnya, nanti tentunya akan tertuang dalam Peraturan KPU. Aturan main tersebut sangat dibutuhkan karena tanpa ada pembatasan itu, maka kampanye khususnya alat peraga bisa menjadi tidak terbatas yang juga akan menyulitkan pengawasan.
"Nanti yang punya dana banyak bisa tersebar banyak, sementara yang tidak punya dana, sama sekali tidak pasang alat peraga," ucapnya.
Adapun potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024, kata Zainudin, seperti pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang.
Lalu kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal. Setelah itu, melakukan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan dan keempat, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara seperti pengunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan alun-alun.
"Semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas terhadap proses demokrasi dan menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu," pungkasnya.
- Belum Ada Tindakan dari Sat Pol PP, Bawaslu Sumsel Bakal Tertibkan APK yang Langgar Ketentuan
- Calon Pemimpin Abaikan Lingkungan, Pohon di Kota Palembang Jadi Korban Kampanye
- Ratusan Pohon di Palembang Rusak Akibat Poster Calon Kepala Daerah, WALHI Sumsel Desak Bawaslu Beri Sanksi