Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel Griya Serasan Sekundang, Rabu (3/6).
- Pengacara Kondang OC Kaligis Laporkan Indikasi Kecurangan di Pilkada Muara Enim
- Bawaslu Muara Enim Mulai Tertibkan APK
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Muara Enim Dituding Manipulasi Hasil Pemilu
Baca Juga
Acara ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin, bersama komisioner Bawaslu, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi profesi, insan pers, dan sejumlah stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Zainudin menyatakan bahwa menjelang Pilkada serentak 2024, Bawaslu Muara Enim berinisiatif mengajak semua elemen masyarakat dan berbagai organisasi untuk memperkuat pengawasan partisipatif.
"Pelibatan segenap organisasi kemasyarakatan dan stakeholder ini berkaitan dengan upaya menciptakan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati yang berkualitas dan berkeadilan," ujar Zainudin.
Dia menekankan pentingnya konsep pengawasan partisipatif, di mana masyarakat yang tidak terlibat secara kelembagaan dilibatkan dalam pengawasan dan pencegahan.
"Jika hanya mengandalkan anggota Bawaslu yang lima orang tentu tidak cukup," tambahnya.
Bawaslu Muara Enim juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan. "Tahapan ini juga penting agar semua dapat berperan serta, karena tenaga dan struktur kita di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan sangat terbatas sementara wilayah sangat luas," jelas Zainudin.
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat berperan aktif dengan memberikan masukan, informasi, atau melaporkan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan.
"Kami akan melaksanakan beberapa segmen sosialisasi, saat ini untuk tokoh masyarakat, media cetak dan elektronik. Ke depan, kita akan mengundang segmen lain seperti pemilih pemula, disabilitas, perempuan, dan semua segmen akan kita jangkau untuk diajak berkolaborasi," terangnya.
Sementara itu Dr H Donny Meilano, praktisi Pemilu dan akademisi dari UIN Raden Fatah Palembang, menekankan bahwa meskipun pengawasan Pemilu secara undang-undang adalah tugas Bawaslu, masyarakat juga memiliki kewajiban.
"Negara ini melibatkan masyarakat demi mewujudkan pemimpin yang kredibel. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan adalah melaporkan dan menyampaikan jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang," jelas Donny.
- Pengacara Kondang OC Kaligis Laporkan Indikasi Kecurangan di Pilkada Muara Enim
- Bawaslu Muara Enim Mulai Tertibkan APK
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Muara Enim Dituding Manipulasi Hasil Pemilu