Bawaslu Lubuklinggau Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Jelang Pencoblosan

Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karima Jaya. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)
Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karima Jaya. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)

Hingga hari kedua masa tenang Pilkada dan menjelang hari pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuklinggau telah menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karima Jaya, menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pengkajian di internal Bawaslu.


"Setelah laporan ini diterima, kami memeriksa terlebih dahulu syarat formal dan materil yang disampaikan oleh pelapor. Untuk persyaratan formal sudah cukup, namun persyaratan material masih dalam kajian kami," ujar Dedi pada Senin, 25 November 2024.

Laporan terbaru tersebut terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan oleh tim nomor 1. Dedi menambahkan, saat ini pihaknya masih mengkaji bukti-bukti yang disertakan dalam laporan tersebut, yang utamanya berupa video viral yang dianggap menjadi bukti kejadian tersebut.

"Masalah bukti, yaitu video yang viral, ini yang masih dalam proses kajian oleh tim Gakkumdu," jelasnya. Sebelum laporan ini bisa di-registrasi, pihak Bawaslu memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi persyaratan material dalam dua hari setelah pemberitahuan status laporan.

Selain laporan tersebut, Dedi juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Lubuklinggau telah menerima 19 laporan dari awal kampanye hingga masa tenang, dengan sebagian besar laporan sudah ditindaklanjuti. Pelanggaran yang terlaporkan sebagian besar berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kode etik penyelenggara pemilu, serta beberapa dugaan pidana pemilu.

Dalam masa tenang, Bawaslu Lubuklinggau terus melakukan patroli pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) atau penyebaran gambar kampanye. Dedi menegaskan bahwa jika ditemukan APK yang terpasang, pihaknya akan segera menurunkannya.

"Bersih-bersih APK selama tiga hari masa tenang ini menjadi target kami, dan kami akan terus melakukan patroli pengawasan sesuai instruksi yang ada," ungkap Dedi.