Puluhan buruh yang tergabung dalam serikat kerja dan buruh meminta DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengawal langsung surat yang disampaikan kepada presiden, Kementrian Tenaga Kerja dan DPR RI.
- SYL Resmi Mundur, Reshuffle Kabinet Segera Dilakukan
- Pengurus Partai Demokrat Sumsel Dilantik 10 Februari 2022
- Adian Napitupulu: Pilpres Bukan Indonesian Idol, Elektabilitas Survei Tidak Penting
Baca Juga
"Kami akan sampaikan surat kepada pusat, namun kami minta DPRD Sumsel untuk mengawal surat yang akan kami sampaikan ini," kata Wakil sekretaris KSB Cecep Wahyudin saat melakukan audensi dengan pihak DPRD Sumsel, Rabu (23/3).
Menurut Cecep sejumlah tuntutan yang disampaikan tersebut, yang pertama pihaknya menolak UU Cipta kerja. "Kedua meminta UU nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan peraturan untuk direvisi, jangan sampai dalam mengeluarkan kebijakan atau membuat UU tanpa melibatkan masukan dari masyarakat dan stakeholder yang ada," katanya.
Kemudian yang ketiga persoalan antara karyawan dengan pihak lonsum yang sampai dengan saat ini tidak ada titik terang dari Disnkaker sehingga menimbulkan keributan ditengah karyawan padahal ini sangat mendesak untuk diselesaikan.
"Padahal Disnaker sudah mengesahkan peraturan tanpa kesepakatan 11 pasal oleh para karyawan, ini menjadi polemik," katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli mengatakan, pihaknya berjanji akan mengawal surat yang disampaikan serikat pekerja kepada pemerintah pusat.
"Akan kita kawal aspirasi yang disampaikan serikat pekerja,sehingga tuntutan ini dapatkan ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat dan DPR," tandas dia.
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel
- DPRD Sumsel Bakal Panggil PT Pusri Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja