Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dalam Operasi Pekat Musi 2025. Tersangka, Ario Shima (50), dibekuk di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu (19/2/2025).
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,8 kilogram, satu butir pil ekstasi, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi. Akibat perbuatannya, ia kini terancam hukuman mati.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harrisandi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.
Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Setelah dilakukan penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti narkotika serta senjata api.
"Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, kami langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 2,8 kilogram sabu, satu butir ekstasi, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi," ujar Harrisandi dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (21/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ario Shima adalah residivis yang pernah terjerat kasus pembunuhan dan narkoba pada tahun 2020. Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk menelusuri asal barang haram tersebut dan jaringan yang terlibat dalam peredarannya.
"Kami masih menyelidiki dari mana asal barang ini dan sudah berapa banyak yang berhasil diedarkan oleh tersangka," tambah Harrisandi.
Tersangka Ario Shima mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar. Barang haram itu dikirim lewat jalur darat dengan total 4 kilogram, di mana 1 kilogram lebih telah berhasil diedarkan, sementara sisanya yang belum terjual diamankan polisi.
"Saya baru mulai lagi sekitar satu bulan ini. Sebelumnya sudah berhenti sejak 2020. Keuntungan dari penjualan sabu bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta," ungkapnya.
Selain itu, tersangka juga mengaku memiliki sebelas kaki tangan yang membantunya mengedarkan narkoba di wilayah OKU Selatan. Kini, ia harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
- Simpan Sabu 8 Kilogram dan Ratusan Ekstasi, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati
- Tanah Longsor dan Puting Beliung Terjang OKU Selatan
- Hujan Deras di OKU Sebabkan Jalan Retak dan Rumah Nyaris Amblas