Bawa Pisau di Tas, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi 

Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang pria bernama Agus Priyanto (38), warga Kelurahan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau ditangkap oleh anggota Polsek Muara Beliti karena membawa dan menyimpan senjata tajam (Sajam) jenis pisau di dalam tas.


Atas perbuatannya, Agus disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal saat Agus diamankan dan diserahkan oleh Danpos Ranmil Tiang Pungpung Kepungut karena ada permasalahan keluarga. Kemudian, saat berada di Polsek, dilakukan penggeledahan oleh anggota.

"Saat digeledah, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan lakban warna hitam dan bergagang kayu warna coklat yang diletakan didalam tas selempang milik tersangka warna hijau," ujar Herdiansyah.

Berdasarkan keterangan dan pengakuan Agus kepada Polisi, sajam jenis pisau tersebut memang miliknya dan sudah diletakkan di dalam tasnya selama lima bulan terakhir.

"Tersangka dan barang bukti langsung diamankan guna di proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Herdiansyah.