Sebanyak ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja di Sumsel bakal menggelar aksi long march, Rabu (15/6). Aksi ini dilakukan dengan membawa delapan tuntutan terkait Upah Minimum Kabupate/Kota se-Sumsel.
- Peringatan Keras Kapolres Muratara: Stop Penyulingan Minyak Ilegal atau Dilakukan Tindakan
- Rotasi Jabatan Jelang Pilkada, Pj Gubernur Sumsel: Tinggal Tunggu Persetujuan Kemendagri
- Malam Lebaran, Pj Gubernur Agus Fatoni Tinjau Lokasi dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
Baca Juga
Ketua Forum Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang, Hermawan mengatakan aksi ini rencananya dimulai pada pukul 08.30 WIB, pada Rabu (15/6) mendatang. Dimana, lokasi pertama yaitu Halaman Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Kemudian, dilanjutkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel.
"Setelah ini nanti akan dilakukan long march ke Kantor Gubernur Sumsel melewati Jalan Jenderal A Yani - Jenderal Sudirman - Jalan Kapten A Rivai," katanya dikutip dari keterangan resminya, Senin (13/6).
Aksi ini dilakukan dengan membawa delapan tuntutan yakni, memohon perlindungan hukum dan keadilan, menuntut pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tanggal 25 November 2021. Lalu, menuntut PTUN Palembang memutuskan gugatan perkara Upah Minimum secara berdasarkan hukum dan berkeadilan bagi pekerja/buruh.
Menuntut pembatalan Surat Keputusan Gubernur Sumsel, tentang Upah Minimum Kabupaten/kota se-Sumsel, menuntut penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sumsel tentang kenaikan upah minimum. Kemudian, menolak revisi UU Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan menuntut pencabutan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama aturan pelaksana turunannya.
"Apabila aspirasi pekerja/buruh tidak dipenuhi ataupun tidak ditindaklanjuti, maka kami akan terus memperjuangkan kesejahteraan seluruh pekerja dan buruh," tutupnya.
- Ribuan Buruh Bakal Kepung Pabrik Sritex Lima Hari Berturut-turut
- Tuntut Penyesuaian Tarif, Ratusan Ojol Geruduk Kantor Gubernur Sumsel
- Pengusaha Bisa Disanksi Pidana Jika Tak Bayar THR Buruh