Ratusan buruh yang berasal dari beberapa serikat buruh menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel. Aksi tersebut merupakan aksi Nasional yang dilakukan di seluruh Indonesia.
- Sadis! Ibu Muda di Muara Enim Habisi Nyawa Anak Kandung Berumur 10 Hari
- Mahasiswi di Palembang Ditemukan Tewas Tergantung, Ini Kata dr Forensik
- Diberhentikan dari Tempat Kerja, Pria di Palembang Nekat Bunuh Diri
Baca Juga
Aksi tersebut dilakukan di Jalan POM IX, atau lebih tepatnya di depan gerbang Kantor DPRD Sumsel dengan jumlah massa aksi sekitar 500 buruh dari Bumi Sriwijaya.
Seperti dijelaskan Koordinator Aksi, Amriyanto bahwa aksi kali ini merupakan aksi nasional dalam peringatan hari May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei
"Tuntutan hari ini aksi nasional yang mana kami membawa 18 tuntutan, salah satunya batalkan Omnibuslaw dan merevisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2000," kata Amriyanto yang juga Ketua Partai Buruh Sumsel, Sabtu (14/5).
Menurutnya, dalam Undang-undang tersebut terdapat beberapa hal yang tidak berpihak pada para buruh, salah satunya tidak adanya kenaikan upah bagi buruh di tahun ini. Sedangkan bahan pokok saat ini terus merangkak naik.
Selain itu, Amriyanto juga mengatakan bahwa aksi ini juga menolak revisi Undang-undag P3. Karena hal tersebut merupakan akal-akalan Pemerintah Pusat agar pengesahan Omnibuslaw menjadi mudah.
"Kami minta batalkan Undang-undang Cipta Kerja itu yang menjadi penyebab hak parah buruh tentang upah tidak naik," ujarnya.
Amriyanto mengatakan apabila dalam aksi yang dilakukan hari ini tidak mendapatkan kejelasan, maka akan ada aksi lanjutan lagi setelah ini.
Dirinya menanbahkan, aksi-aksi yang akan dilakukan nantinya tetap menunggu agenda nasional. Sebab tuntutan yang diajukan kali ini bersifat nasional.
- Aksi May Day di Palembang Diakhiri dengan Potong Tumpeng
- Ribuan Buruh di Palembang Bawa 14 Tuntutan, Salah Satunya Cabut Omnibuslaw
- Buruh Titip Harapan pada Pemerintahan Prabowo-Gibran, Terutama Soal Upah