PT Bukit Asam (PTBA) menyatakan berminat untuk mengelola tambang batu bara yang terletak di Blok Kohon Kelakon, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
- Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna
- Nusron Wahid Minta Bappebti Fokus Kembangkan Pasar Berjangka Komoditi Unggulan
- DPR Dorong Antam Selesaikan Proyek Strategis Nasional
Baca Juga
Terkait itu, Komisi VII DPR RI memanggil Direkur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin dan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arsal Ismail, Selasa (6/12).
Keduanya dipanggil untuk rapat dengar pendapat membahas penawaran pengelolaan Blok Kohon Kelakon di Kalimantan Tengah
Tambang tersebut merupakan eks milik PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT yang diputus terminasi oleh Mahkamah Agung. Direktur PTBA Arsal Ismail mengatakan perseroan akan mengambil 51% saham Blok Kohon Kelakon.
"Kalau nanti kami diizinkan kembali untuk maju tentunya PTBA inginnya mayortitas, harapan kami 51% PTBA sendiri," kata Arsal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Selasa (6/12).
Sebelumnya PTBA sempat mundur dari putaran penawaran prioritas yang disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 17 Oktober 2022 lalu.
Keputusan PTBA untuk kembali mengikuti proses penawaran prioritas pengelolaan blok tambang eks PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) itu berasal dari rekomendasi Komisi VII yang ingin lapangan itu dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) secara penuh.
PTBA telah mengirimkan Surat No T/0292.J/0100/PU.01/XII/2022 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada 1 Desember 2022. Surat itu menganulir surat yang dikirim lebih awal pada 17 Oktober 2022 dengan nomor T/0246.J/0100/PU.01/X/2022 untuk melanjutkan kembali proses penawaran prioritas atas blok tambang batu bara tersebut.
Lewat surat yang lebih awal, PTBA menarik diri dari penawaran prioritas yang diajukan Kementerian ESDM lantaran sisa potensi batu bara yang dapat dikelola dari Blok Kohong Telakon hanya 32 juta ton atau lebih kecil dari risalah geosains yang disampaikan dalam surat penawaran Menteri ESDM pada 8 Juli 2022 dengan cadangan terbukti sekitar 155,6 juta ton.
Hasil indikatif kelayakan WIUPK Kohong Telakon yang dikerjakan Konsultan Independen PTBA menunjukkan hasil yang marginal dan berada di bawah kriteria investasi pengembangan internal MIND ID.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirut PT Bukit Asam Tbk untuk mengajukan pembatalan surat PT Bukit Asam Tbk Nomor T/0246.J/0100/PU.01/X/2022 kepada Menteri ESDM perihal PTBA tidak menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Kohong Telakon.
“Selama putusan PTUN itu dibanding oleh Kementerian ESDM, putusan dasar tetap berlaku. Jadi kita tidak bisa berpegang terhadap putusan PTUN itu, kecuali itu sudah inkracht,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat RDP, Jakarta, Senin (28/11/2022).
- Konflik Lahan Robert Aritonang vs PTBA-BSP: Penggugat Serahkan Bukti Aktivitas Penambangan Terbaru
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muara Enim dan Bukit Asam (PTBA) Sinergi Dukung UMKM
- Berkat Program BIDIKSIBA, Imron Rosyidi Wujudkan Mimpi Kuliah dan Berkarier di Industri Tambang