Polsek Kayuagung dibantu Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membongkar usaha penyimpanan atau gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel.
- Gudang Dekorasi Pernikahan di Palembang Terbakar, Pemilik Rugi Rp 1 Miliar
- Pemilik Gudang BBM Kabur, Polisi Sita 2,8 Ton Solar Oplosan di Palembang
- Kebakaran Gudang Penampungan BBM Diduga Milik Oknum Polisi, Kapolrestabes Palembang: Masih Kita Dalami
Baca Juga
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto menerangkan, terbongkarnya usaha BBM oplosan tersebut merupakan langkah cepat pihaknya usai menerima laporan warga pada 29 Desember 2023 kemarin.
“Kami mendapat informasi seseorang berinisial M menimbun BBM yang diduga terindikasi ilegal. Atas info itu, dilakukan penyelidikan dan benar ada satu gudang di Desa Tanjung Lubuk Kayu Agung,” kata Hendrawan, Minggu (31/12) sore.
Hendrawan juga menjelaskan, saat mendatangi gudang tersebut, pihak kepolisian menemukan kurang lebih lima ton minyak Ilegal yang akhirnya diamankan pihak Polres OKI.
Selain itu, pihaknya mengamankan M dan menyita serbuk warna hijau yang diduga sebagai bahan campuran agar minyak ilegal tersebut terlihat seperti pertalite.
“Dari proses penyelidikan, kami mengamankan minyak mentah dan juga serbuk pewarna dari migas olahan itu,” terang dia.
Menurut Hendrawan, campuran serbuk pewarna tersebut untuk mengelabui konsumen ketika dipasarkan.
Hendrawan mengungkapkan, dari total minyak ilegal tersebut, pihaknya juga menyita BBM yang telah diolah seperti pertalite sebanyak 20 drum.
“Jadi produk yang sudah tercampur dengan pewarna memang mirip dengan aslinya, BBM pertalite. Saat ini kami menunggu hasil uji lab dari BBM oplosan itu,” ujarnya.
Kepada pihak polisi, M mengaku telah mendapatkan minyak ilegal dan zat pewarna tersebut dari luar Kabupaten OKI.
"Dari pengakuannya, gudang ini baru beroperasi lebih kurang satu minggu," ucap Hendrawan.
Hendrawan menegaskan, atas perbuatannya, M dijerat Pasal 54 KUHP Junto pasal 28 UU 22 Tahun 2021 tentang migas. "Akan ada sanksinya untuk orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas. Ancamannya 6 tahun penjara," jelasnya.
Atas kasus ini, pihak Polres OKI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ingin membeli BBM. Ia juga mengingatkan warga OKI untuk membeli BBM di tempat yang resmi.
“Kepada masyarakat untuk sadar, bahwa di wilayah OKI ini banyak BBM oplosan atau diduga tidak standar. Apabila ada yang menemukan informasi ada BBM oplosan atau ilegal, harap segera laporkan pada kami,” pungkasnya.
- Komisi XII Tidak akan Bentuk Pansus BBM
- Giliran Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Negara Rugi Ratusan Miliar
- Pertamina Plaju Tingkatkan Produksi BBM, Capai 2,24 Miliar Liter Tahun 2024