Baru Mau Jual Motor Curian, Pemuda di Palembang Keburu Diciduk Polisi

Tersangka Aradinata saat dihadirkan pers rilis/ist
Tersangka Aradinata saat dihadirkan pers rilis/ist

Belum sempat menikmati hasil curian, Aradinata Praja (26), tersangka kasus pencurian sepeda motor ini ditangkap anggota Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukarami Palembang.


Tersangka Aradinata Praja ditangkap ketika hendak menjual sepeda motor Yamaha Vixion BG 5531 TK yang merupakan barang hasil curian di Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Penangkapan itu, kata Harryo, bermula ketika korban Deny Ismail mendatangi Polsek Sukarami Palembang yang meminta bantuan untuk mengamankan tersangka Aradinata yang terlihat membawa sepeda motornya.

“Ketika itu, saksi (teman korban) melihat sepeda motor korban dibawa oleh tersangka yang langsung dibuntuti dari belakang. Sementara anggota kita bersama korban ikut melakukan pengenalan,” kata Harryo.

Masih dikatakan oleh Harryo, setelah dilakukan pengejaran bersama korban, pihaknya pun berhasil mengamankan tersangka Aradinata Praja berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

“Saat kita lakukan pemeriksaan singkat, dari pengakuan tersangka Aradinata, sepeda motor milik korban akan dijual kepada seseorang yang berada di daerah Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumsel,” jelas dia.

Lebih jauh, Harryo mengatakan aksi pencurian itu terjadi di Jalan Sukabangun II, Lorong Beringin, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu (5/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Tersangka melihat sepeda motor terparkir di lokasi dan keadaan sepi. Tersangka berhasil merusak pintu kamar mess kemudian mengambil kunci sepeda motor, kemudian membawa kabur motor korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.