Sumatera Selatan kembali diguncang kasus korupsi dengan kerugian negara yang bernilai fantastis. Hal itu setelah Kejati Sumsel menetapkan mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, sebagai tersangka dalam kasus perizinan lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Selain Ridwan Mukti, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010, SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, AM sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011, dan BA Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016.
Ini bukan pertama kalinya Ridwan Mukti tersandung masalah hukum, sebelumnya mantan Gubernur Bengkulu ini pernah terjaring OTT KPK ketika saat menjabat Gubernur pada 2017 lalu. Ia terjerat kasus fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Menariknya sang istri Lily Martiani Maddari juga ikut terjaring dalam OTT bersama tersangka lainnya.
Pada saat itu, Ridwan tercatat baru satu tahun menjabat gubernur Bengkulu. Pria kelahiran Lubuk Linggau Sumatera Selatan pada 21 Mei 1963 menjabat gubernur Bengkulu untuk masa bakti 2016-2021. Bersama sang istri ia divonis 8 tahun penjara, sebelum menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu.
Karir politik Ridwan Mukti dinilai cukup mentereng karena dia sebelumnya sempat menjabat Bupati Musi Rawas selama dua periode. Politisi Partai Golkar ini terpilih menjadi Bupati Musi Rawas pada pemilihan kepala daerah (pemilukada) tahun 2005, untuk periode 2005-2010, lalu dipilih kembali untuk kedua kalinya pada pemilukada 2010 untuk periode pemerintahan 2010-2015.
Dalam kasus penerbitan izin lahan sawit, Kejati Sumsel tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga telah menyita lahan sawit seluas hampir 6.000 hektar, uang sebesar Rp61,3 miliar, serta dokumen penting terkait penerbitan izin. Keempat tersangka telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, sementara tersangka BA masih dalam proses pemanggilan ulang setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. “Kami akan terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri siapa saja yang ikut diuntungkan dari praktik korupsi ini,” ujarnya dalam press rilis di Gedung Kejati Sumsel, Selasa (4/3).
Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut rekam jejak karier Ridwan Mukti yang dihimpun redaksi:
Riwayat Pendidikan :
1. SD Xaverius-Ponpes-SDN.6 Lubuk Linggau (1970)
2. SMP Negeri Lubuk Linggau (1975)
3. SMA 17 Yokyakarta (1982)
4. S1 Ekonomi UII Yokyakarta (1982)
5. S2 Ilmu Hukum Unsri
6. S3 Program Doktoral Ilmu Hukum Unsri
Riwayat Pekerjaan :
1. Bupati Musi Rawas (2005-2015)
2. Anggota DPR/MPR-RI (1999-2005)
3. Direktur Komersial PT.Unindo (2990-1999)
4. Senior Akuntan PT.CRMIU (1988-1990)
5. Konsultan Akuntan Manajemen (1986-1988)
Pengalaman Organisasi :
1. Ketua Umum ICMI Sumsel
2. Ketua Dewan Pakar KAHMI Sumsel
3. Wk.Bendahara DPP Golkar
4. Plt.Ketua Umum GAKPI
5. Ketua Alumni Perguruan Tinggi Islam
Swasta Indonesia
6. Ketua Alumni UII Sumsel
7. Mantan Pengurus HMI Komisariat UII Yogyakarta
8. Mantan Pengurus DPP KNPI
9. Mantan Ketua Pengurus DPP AMPI
10.Mantan Ketua Pengurus Pusat AMPG
11.Mantan Bendahara Umum DPP AMPI
12. Ketua PP IKAL Target Bela Diri Negara
13.Mantan Pengurus Pusat ISEI
14.Mantan Wk.Komite Tetap KADIN Indonesia
15.Mantan Sekretaris Dewan Pakar PSSI
16. Ketua Umum Yayasan Sriwijaya FC
- Mayat Pria Bertato Mawar yang Mengapung di Sungai Musi Dikenali, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
- Pemilik Sedang Tidur Pulas, Toko Bangunan Ludes Terbakar di Musi Rawas
- Pria di Musi Rawas Siram IRT Pakai Air Keras Hingga Muka Melepuh, Polisi Beberkan Motifnya