Baru 13 Provinsi yang 100 Persen Bentuk Posko Desa

Posko Desa di salah satu desa di Kabupaten Ogan Ilir. (Dinas Kominfo Ogan Ilir/rmolsumsel.id)
Posko Desa di salah satu desa di Kabupaten Ogan Ilir. (Dinas Kominfo Ogan Ilir/rmolsumsel.id)

Hingga 3 September 2021 tercatat pembentukan Posko Covid-19 di Desa sebanyak 51.498 dari 74.961 desa atau 68,72 persen. Ada 13 provinsi yang melaporkan pembentukan Posko Desa hingga 100 persen.


Adapun provinsi yang sudah 100 persen terbentuk Posko Desa yaitu Aceh, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Gorontalo.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa secara rutin melaksanakan webinar pasca penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai kebijakan PPKM dan Posko Penanganan Covid-19 di desa. Webinar tersebut merupakan upaya memberikan penjelasan dan menanggapi permasalahan yang dihadapi Daerah dan Desa, untuk dapat segera ditindaklanjuti percepatan penyelesaian masalahnya.

“Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi ke Daerah dan Desa secara langsung maupun virtual. Semua ikhtiar ini dalam rangka memastikan terlaksananya kebijakan penanganan Covid-19 di Desa,” ujar Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Pemerintah melalui Kemendagri juga melakukan percepatan dengan jejaring komunikasi, melalui koordinator Ditjen Bina Pemerintahan Desa secara berjenjang. Dalam perkembangan data 7 hari terakhir (28 Agustus – 3 September 2021), dilaporkan 2.374 posko Desa telah dibentuk dengan total kebijakan yang telah diterbitkan oleh Desa berupa Perdes sebanyak 577, Perkades sebanyak 194 dan SK Kades sebanyak 1.134.

Ditjen Bina Pemerintahan Desa akan menyiapkan aplikasi guna mempermudah pelaporan rekap tingkat provinsi/kabupaten/kota dari PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Desa. Melalui aplikasi tersebut juga dapat dilakukan pemutakhiran data, penyimpanan data pendukung berupa dokumen rekapitulasi dari Daerah, regulasi Daerah dan Desa, serta foto dokumentasi posko Desa.