Bareskrim Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba tengah melakukan pendalaman terkait aktivitas transaksi penjualan narkoba senilai Rp 120 triliun periode 2016-2020 sebagaimana temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
- PPATK Sebut 80 Persen Pemain Judi Online Lakukan Transaksi di Bawah Rp100 Ribu
- PPATK Diminta Blokir Rekening Dewan yang Bermain Judol
- PPATK Didesak Beberkan Nama-nama Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
"Karena memang Polri dengan PPATK terjalin kordinasi komunikasi yang baik, dilihat dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, itu merupakan invetigasi bersama antara PPATK dan juga Polri," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis sore (7/10).
Pada prinsipnya, sambung Rusdi, Polri akan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Terkait hasilnya, akan disampaikan jika ada perkembangan dan temuan baru ke depan. "Tentunya hasilnya gimana kita tunggu saja," demikian Rusdi.
PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam sejumlah rekening dengan nilai mencapai Rp120 triliun. Nilai tersebut diduga berasal dari hasil transaksi jual-beli narkoba pada periode 2016-2020.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender