Penyelidikan kasus penipuan lewat aplikasi trading Binomo terus berlanjut. Bareskrim Polri bahkan bakal segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
- Pemilik Aplikasi Binomo Disinyalir Berada di Indonesia
- Harta Afiliator Binomo Disita, Aplikatornya Aman?
- Pengusutan Binomo Kayaknya Rumit
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, pihaknya akan segera mengumumkan penetapan sosok tersangka baru dalam perkara tersebut, sebab sudah ada nama calon tersangka yang telah dikantongi.
"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Minggu (27/3).
Whisnu menekankan, calon tersangka tersebut adalah mereka yang diduga menerima dan menggunakan aliran dana dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kenz.
"Nanti lah kalau itu (jumlah calon tersangka). Yang penting saya sampaikan, TPPU itu, yang menerima, menikmati pasti kena," ujar Whisnu.
Dalam kasus ini, Bareskrim baru menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Indra dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
- Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
- Polri Tangkap Dua WNA China Anggota Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS Blast
- Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar