Bareskrim Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja dan 29 Kilo Sabu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan sejumlah kasus narkoba/Ist
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan sejumlah kasus narkoba/Ist

Pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Polri. Melalui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba, korps bhayangkara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba dengan total 16 tersangka, dengan barang bukti berupa 44 Kilogram (Kg) ganja, 29 Kg sabu dan 1.500 butir ekstasi.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menurutkan, penangkapan ini dilakukan mulai 25 Agustus hingga 28 September 2021.

"Ada empat kasus. Semuanya sejauh ini kami sedang dalami apakah ada keterkaitan sebagai suatu jaringan atau tidak," kata Krisno saat menyampaikan keterangan pers Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin siang (4/10).

Krisno memaparkan, kasus pertama saat pengungkapan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang bekerjasama dengan Bea Cukai. Pada hal ini, petugas amankan barang bukti sebesar 500 gram sabu dan 200 butir ekstasi.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni PSP, P dan SR. Kemudian kasus kedua, dengan tempat kejadian perkara di Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan seorang tukang antar kurir online, AS.

"Barbuk 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. Tersangka yang ditangkap 1 AS. Pekerjaan karyawan swasta dia adalah tukang antat kurir online atau ojek online dan kami sedang cari pengendalinya inisial PCB yang kendalikan yang bersangkutan," papar Krisno.

Ketiga, petugas menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang. Tujuh orang tersangka diamankan di Bogor, Jawa Barat.

"Dan tersangka diamankan ditangkap tujuh orang kami bekerjasama dengan Polda Sumbar untuk tangkap pengendalinya jadi tujuh orang dan kami masih terus kembangkan untuk sumber dari ladang mana ini berasal . Semiga kami dapat tuntaskan hal tersebut," ucap Krisno.

Dan yang terakhir, polisi menyita 29 kilogram sabu dan menangkap lima orang tersangka. Hal itu setelah aparat melakukan pengawasan terhadap terduga mulai dari wilayah Sumatera.

"Dimana kami lakukan pembuntutan dari Pulau Sumatera sampai dengan terakhir di salah satu hotel daerah Serang kami menangkap dua orang tsk R dan WMP dan penerimanya di Jakarta hotel NHF, dan pengendalinya di Aceh inisial HS. Kami kerjasama dengan Polda Aceh, dan terkahir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E," kata Krisno.

"Dan kami terus kembangkan karena HS ini kami duga adalah, yang selama ini kendalikan untuk transportasi dari Aceh. Dan keterangannya dari Malaysia kami masih dalami kerjasama dengan rekan kami dari PDRM untuk pengembangannya," sambung Krisno.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI 35/2009 Tentang Narkotika. Dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35/2009 Tentang Narkotika.