Barang Ilegal Senilai Rp44,8 Miliar Dimusnahkan, Dari Rokok Hingga Sex Toys

Bea Cukai melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Rabu (23/9/2020).


Dwijo Muryono selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur mengungkapkan, hal ini merupakan hasil pencapaian bersama antara Bea Cukai dengan instansi lain dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang tersebut yang telah melanggar ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 39/2007 tentang Cukai.

"Barang-barang yang dimusnahkan kali ini berupa 5.714.869 batang rokok ilegal, 330 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10 pcs dental equipment, 8 pcs part of airsoft gun, 2 pcs spare part bekas motor, 125 sex toys, 186 pcs busur dan anak panah, 432 karpet serta 6 pcs obat-obatan. Nilai barang-barang tersebut mencapai Rp44,8 miliar dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp16 miliar," ujar Dwi.

Lebih lanjut Dwi menambahkan, barang- barang seperti rokok ilegal dan sex toys dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, sementara busur dan anak panah dipotong beberapa bagian menggunakan alat pemotong baja. Serta minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas juga dengan alat berat.

Menurut Dwi, pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah.

"Melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC," pungkasnya.