Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang membuka layanan pengurangan piutang pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Bapenda Kota Palembang Tertibkan Reklame Habis Masa Tayang
- Palembang Bidik Pendapatan Sektor Perhotelan, Naikkan Target Pajak Rp3,9 Miliar
- Bapenda Palembang Bakal Terapkan Tarif Minimum Pajak Hiburan
Baca Juga
"Kami terus berinovasi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki piutang pokok dan denda. Pengurangan ini dapat diberikan jika memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata Kepala Bapenda Palembang, M Raimon Lauri AR, Selasa (21/5).
Dia mengatakan, kebijakan itu diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB. "Harapannya PAD Kota Palembang juga bisa meningkat," ucapnya.
Proses pengajuan pengurangan piutang pokok dan denda memakan waktu 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya. Wajib pajak akan menerima surat keputusan Kepala Bapenda sebagai dasar pembayaran PBB yang sudah dilakukan pengurangan pokok dan denda tahun terhutang.
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 5 tahun 2020, pengurangan piutang pokok dan denda PBB dapat dilakukan sebagai berikut:
- Tahun 2002-2008: pokok dikurangi 75 persen, denda dihapuskan
- Tahun 2009-2011: pokok dikurangi 50 persen, denda dihapuskan
- Tahun 2012-2017: pokok tetap, denda dikurangi 50 persen
- Tahun 2018-2023: pokok tetap, denda dikurangi 26 persen
- Bapenda Kota Palembang Tertibkan Reklame Habis Masa Tayang
- Palembang Bidik Pendapatan Sektor Perhotelan, Naikkan Target Pajak Rp3,9 Miliar
- Bapenda Palembang Bakal Terapkan Tarif Minimum Pajak Hiburan