Polrestabes Palembang mengungkapkan fakta baru terkait kasus penjualan bayi yang berusia 1,5 bulan di Kota Palembang. Bobi (26) yang tak lain bapak kandung korban merupakan dalang dari penjualan bayi tersebut.
- Dua Kilogram Ganja Dikirim Lewat Jasa Pengiriman
- Anak Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Kandung Lapor Polisi
- Kejati Sumsel Minta Tersangka Eks Dirut PT SBS Kooperatif
Baca Juga
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan semula pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu ibu korban Anita (25), Nazori alias Gatot (37), Rohimah (47) dan Putri Anggraini (27). Namun, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto meminta kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil membongkar dalang sebenarnya yakni bapak kandung korban.
Pihaknya juga telah menetapkan warga Jalan Kemang Manis, Lorong Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi Penyidik PPA kemudian mendalami betul alur ceritanya, sampai terjadinya penjualan bayi. Dan akhirnya terbongkar cerita yang sebenarnya,” katanya, Sabtu (30/10).
Dia menjelaskan, sejak awal tersangka Bobi ini telah mengetahui aksi penjualan bayinya itu. Pertama, tersangka Anita dan Bobi ini melalui perantaranya Rozali alias Ujuk Sali (DPO) menemui tersangka Gatot yang merupakan perantara dari tersangka Putri dan Rohimah. Bayi itu pun ditawarkan dengan harga Rp10 juta. Namun, Gatot meminta hanya Rp7 juta sehingga tersangka Bobi tidak mau.
"Tersangka Anita dan Bobi ini pun pulang karena tidak mau membayarnya," terangnya.
Kemudian, tersangka Putri dan Rohimah mulai membujuk Anita untuk menjual bayinya dengan harga Rp7 juta. Tanpa sepengetahuan Bobi, tersangka Anita menjual bayi tersebut dan diberikan uang oleh Gator sebesar Rp6 juta. Lalu, uang tersebut Rp1 juta diberikan kepada Putri, Rp700 ribu diberikan kepada Ujuk Sali, dan Rp300 ribu diberikan kepada Rohimah sebagai komisi.
"Tersangka Anita membawa pulang uang tersebut dan menceritakan kepada Bobi jika anaknya telah dijual," katanya.
Mendengar hal tersebut, Bobi tidak terima dan meminta anaknya dikembalikan serta meminta uang sisa kurang pembayaran. Namun, tersangka Gatot tidak dapat menambah uang tersebut hingga akhirnya tersangka Bobi melaporkan kejadian ini ke polisi. Berdasarkan keterangan dari tersangka Anita dan Bobi, uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari sebesar Rp1,5 juta. Kemudian, Rp300 ribu digunakan untuk membeli sabu dan Rp200 ribu digunakan untuk main judi online. Sedangkan sisanya dipegang oleh tersangka Bobi.
"Kami menangkap tersangka Bobi ini Jumat malam, dan hasil tes urine didapati positif," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka ini dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 76 F Juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana, ancamannya minimal tiga tahun penjara dan maksima 15 tahun penjara. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menindaklanjuti bayi tersebut," pungkasnya.
- Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni, Hendri Zainudin Diperiksa Kejati Sumsel
- Usai Berfoya-foya dengan Uang Hasil Kejahatan, Buronan Kasus Penipuan Tertangkap
- Anggota TNI di Palembang Meninggal, Ayah Korban Sebut Ada Kejanggalan