Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda kembali menemukan obat kedaluwarsa di sejumlah toko dan apotek yang sama dengan saat ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tahun 2018.
- Kemenkeu Berhasil Ungkap 11 WP dengan Penghasilan di Atas Rp1 Triliun
- Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Indonesia
- Sempat Meroket di Akhir Tahun, Harga Telur Ayam di Palembang Kembali Normal
Baca Juga
Artinya, apa yang dijanjikan oleh para pemilik toko obat dan apotek tersebut tidak direalisasikan mereka. Para pemilik toko obat dan apotek tersebut melanggar apa yang telah dijanjikan dua tahun lalu. di mana mereka membuat pernyataan tidak akan lagi menjual obat kedaluwarsa.
"Saya sangat menyayangkan masih ada toko dan apotek yang menjual obat sudah kedarluwarsa. Artinya, mereka sendiri yang tidak memenuhi perjanjian ini," ungkap Fitri usai sidak di sejumlah toko obat, bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Senin (31/8/2020).
Fitri mengaku masih banyak menemukan obat-obatan kedarluwarsa yang dijual oleh pemilik toko ataupun apotek di sekitar Pasar 16 Ilir.
"Mereka sendiri berjanji dan jika masih melanggar maka akan diberlakukan denda Rp1,5 miliar dan kurungan 15 tahun. Jika mereka melanggar berarti mereka siap diproses secara hukum," ulasnya.[ida]
- Wapres Luncurkan Tapera Syariah, Bank BTN Syariah Jadi Bank Pertama Salurkan Tapera Syariah
- 72,55 Persen Penyaluran KPR BTN untuk Segmen Berpenghasilan di Bawah Rp12 Juta
- BSI Berbagi Berkah Ramadan di Milad ke-4, Salurkan Santunan kepada Ribuan Anak Yatim Dhuafa